Pages

Politik Kemanusiaan, Reflekesi atas politik itu kejam

Oleh: Eko Wahyudi

Peradaban budaya manusia seutuhnya adalah jalan paling tepat dan pas dalam hak penerapaan pemberdayaan masyarakat dengan nama politik.
Politik lebih baik di rubah dan di ruwat semua yang berkaitan merugikan peradaban manusia

Dari bahasa politik kemanusiaan, memang sangatlah aib dan mengerikan kalau dilhat, masyarakat sebagai pemgeng kedaulatan juga bosan dan tidak menyakai, bisakah paradigma politik ini dirubah menjadi politik yang santun menuju kearah tatanan kemanusiaan yang lebih mulia dan diterima oleh kita semua.

Bisakah politik kemanusiaan ini yang belum dipraktekan oleh pelaku dan pemain politik. Selain itu juga bukan hanya pelaku dan pemain politik saja, Tapi masyarakat dan semuanya harus duduk bersama atas pemahaman politik kemanusiaan,

Sebab wajah politik kita itu, hasil polesan dari pihak luar atau menerapkan teori dan sistem serta menerapkan cakar-cakar yang kuat di Republik ini disemua lini.
Hanya kita yang mampu membuat hanya kita bisa mengusung politik ala kita yang bisa memahami karakter dan kondisi budaya masyarakat dan kemuan yang dihendaki rakyat.

Perebutan diranah pemikiran, idiologi strategi pemberdayaan, strategi perebutan. Itu sudah dan sudah jawabnya”, yang lebih mengerikan kenapa perubahan ini tidak tercapai rakyat. Yang terjadi hanya perebutan kelompok dan kelompok.?. tidak pada nilai-nilai pada cengkraman kekuasan yang bersifat dan berawatak kemanusiaan.

Apa yang terjadi seandainya ini menjadikan realitas politik dan kenyataan politik di Negara kita dan tersebar luas di daerah-daerah. Menurut saya, sebuah politik kekuasaan atau politik merebut lebih kuat. Seharusnya dirubah dan diganti dengan cara dan hasil yang bersifat pada nilai manusiawi.

Seandainya, mereka (pemain politik) tidak menerapkan yang di maui rakyat bersama atau kemunitas rakyat. Maka akan tersandung dan akan jatuh oleh gerakan cita-cita berpolitik rakyat. Politik rakyat untuk menata peradaban manusia. Akan juga menjadikan politik itu adalah sebuah neraka kejam yang bisa mengahncurkan hati dan perasaan manusia.


Kemanusiaan untuk kita semua
Kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat bersama adalah menjadikan tujuan akhir sebuah penyelenggraan pemerintah bernama “POLITIK KEMANUSIAAN”. Politik adalah cara saja, yang lebih penting bagaimana semua pelaku yang dipartai dan yang di masyarakat, serta yang jadi pengusaha dan semua pelaku itu mengerti akan keluhaan dan kondisi rakyat.

Mengenai kondisi dan rakyat, memang perlu adanya penelitian lebih dalam dan berkelanjutan, terkait kondisi bangsa kita, kondisi rakyat dan keadaan inilah yang menjadi titik temu dan titik persimpangan elemen-elemen poltik kemanusiaan, politik kemanusiaan lebih berhasil dan pasca dalam era sekarang, era sekarang menerapkan politik identitas kemenenangan semata, tidak menerapkan politik untuk rakyat, bukan untuk elit parpol atau pejabat tertentu.


Pejabat elit, pejabat parpol pejabat pemerintah dan para tokoh harus kita sadarkan dan kita pahami agar mengerti paham dan mengerti, sebab mereka juga ingin menginginkan sistem politik yang betul-betul sesuai dengan nilai kemanusiaan.

Sumber :  http://beritakebumenberiman.blogspot.com

Antara Zakat Politik dan Zakat Kemanusiaan

Oleh Ahmad Najib Burhani*


Sebanyak 21 orang meninggal dunia akibat terjatuh dan terinjak-injak atau kekurangan oksigen ketika antre untuk menerima zakat sebesar Rp 30 ribu dari H Sya’roni, Pasuruan (25/9). Ditengah banyaknya lembaga penyalur (amil) zakat, pemberian zakat secara langsung yang kemudian memakan korban tentu dianggap sebagian orang sebagai tragedi memilukan. Lantas muncul penilaian bahwa penyaluran zakat secara langsung dari penderma kepada fakir miskin kemungkinan menunjukkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat (LAZ) yang menjamur di Indonesia paska ditetapkannya UU Zakat No. 38 tahun 1999.
Analisa di atas jelas belum tentu benar mengingat penyaluran zakat dari individu ke individu bisa jadi berangkat dari pemahaman keagamaan terlalu harfiah seseorang, bahwa tangan di atas lebih baik dari tangan dibawah, atau karena keinginan untuk melihat langsung si penerima. Namun analisa itu perlu dilihat lebih dalam. Bisa jadi para dermawan saat ini mulai berpikir, “Untuk apa memberikan zakat melalui lembaga penyalur zakat, jika ternyata dana zakat itu dipakai untuk kampanye dari partai yang berafiliasi ke lembaga zakat tertentu.”
Lembaga penyalur zakat PKPU (Pos Keadilan Peduli Umat), misalnya, meski tidak ada hubungan struktural dengan PKS (Partai Keadilan Sejahtera), namun lembaga ini didirikan oleh PKS. Dalam kerja dan pendistribusian di beberapa tempat, para petugas PKPU, dengan sengaja atau tidak, memakai berbagai atribut PKS seperti kaos dengan logo partai itu. Lembaga zakat dan sedekah dari radio, surat kabar, atau televisi tertentu juga melakukan hal yang serupa. Bagi mereka, distribusi zakat memiliki makna ganda, yaitu: Pertama, menyalurkan zakat atau sedekah itu sendiri dan, kedua, promosi dari institusi penyalur tersebut. Ketidaktulusan ini barangkali memberi andil bagi ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat.
Politik Zakat

Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang lima. Tujuan dari perintah ini adalah agar umat Islam yang kaya membantu saudara-saudaranya yang mengalami kesulitan materi atau hidup dalam kemiskinan. Namun zakat dan sedekah ini melangkah lebih jauh dari persoalan tolong-menolong ketika politik atau partai politik terlibat didalamnya. Ini tidak hanya berkaitan dengan proses perundang-undangan, namun juga cara mengoleksi dan distribusi.
Kemunculan UU Zakat itu sempat menjadi dilema bagi pemerintah. Pada zaman kolonial, dan ditiru di era Orde Baru, kekuatan ekonomi umat Islam melalui pengumpulan zakat sangat ditakuti pemerintah. Potensi itu bisa menjadi ancaman bila dipakai untuk kepentingan politik melawan pemerintah. Bayangkan, satu lembaga amil zakat (LAZ) saja, seperti Dompet Dhuafa (DD), mampu mengumpulkan dana senilai 35 miliar rupiah dalam setahun (2007). Konon, Universitas Al-Azhar, Mesir, bisa mendapatkan endowment lebih besar dari APBN negeri Fir’aun itu. Pemerintah Mesir lantas menasionalisasi kekayaan Al-Azhar karena ketakutan terhadap lembaga ini. Karena itulah, di Indonesia, payung hukum untuk lembaga zakat baru muncul setelah Reformasi.
Sekarang ini, kekhawatiran terhadap penggunaan dana zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan politik muncul lagi di sebagian kalangan. Ketika partai tertentu memanfaatkan pendistribusian zakat untuk kepentingan kampanye, maka beberapa orang Islam yang tidak tergabung dalam partai tersebut merasa gerah dengan gerak langkah selama pendistribusian zakat. Ketika terjadi bencana alam, bendera partai-parta politik berkibar di lokasi bencana. Inilah diantaranya yang melatarbelakangi munculnya gagasan (yang sekarang sudah bergulir) untuk merevisi atau menghapus UU Zakat No. 38 tahun 1999.
Zakat untuk Kemanusiaan

Bagi sementara kalangan, munculnya Undang-undang tentang zakat merupakan bagian dari proses “politik Islam”; untuk menegakkan negara Islam atau minimal “menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Kelahiran UU Zakat No. 38 tahun 1999 sendiri bisa dilihat sebagai salah satu petunjuk bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler seperti dalam konsepsi sekulerisme di Eropa dan Amerika. Dalam konteks ini, negara tidak sekedar memberikan jaminan terhadap ekspresi keberagamaan, namun juga memberikan kekuatan hukum kepada agama untuk ikut serta dalam penataan dan pembangunan negara.
Untuk menghindari kehawatiran tentang munculnya negara Islam dan untuk menghindari politisasi zakat untuk kepentingan politik partai tertentu, maka zakat perlu dikembalikan pada misi kemanusiaannya. Selama ini ada anggapan bahwa karena perintah zakat berangkat dari agama Islam lantas pendistribusian dananya hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Jika suatu bencana atau kemiskinan menimpa daerah non-Muslim, lantas tidak ada dana zakat yang mengalir ke daerah itu. Ini tentu bisa menimbulkan penilaian buruk. Kemiskinan sifatnya universal, tidak menganut agama. Karena itu, sifat kemanusiaan zakat harus mengalir kesana, tanpa melihat baju agama.
Kembali ke tragedi Pasuruan, tentu peristiwa itu tidak dikehendaki oleh sang dermawan. Peristiwa itu mungkin tidak bakal terjadi jika tidak ada unsur politik (dalam arti luas, termasuk yang sifatnya pribadi) didalamnya. Ketika tangan kanan memberi, upayakan tangan kanan tak melihatnya. Maka, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!
 
Sumber :  http://pancasilaislam.blogspot.com